<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS Target Peristiwa - aktual,lengkap & Terpercaya</title> 
				<description>Berita Indonesia terkini terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.</description>
				<link>https://targetperistiwa.my.id/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Kehadiran Anggota DPRD Tedy Setiadi sebagai Penasehat LSM PANDAWA 16 pada Halal Bihalal dan Anniversary ke - 17</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/kehadiran-anggota-dprd-tedy-setiadi-sebagai-penasehat-lsm-pandawa-16-pada-halal-bihalal-dan-annivers</link>
						                <description>Sukabumi - Targetperistiwa.my.id // 

Minggu, 19 April 2026 menjadi momen istimewa dalam pelaksanaan acara Halal Bihalal sekaligus Anniversary ke-17 LSM PANDAWA16 yang berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus, anggota, serta berbagai tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Tedy Setiadi yang menjabat sebagai Anggota (DPRD) kabupaten sukabumi sekaligus Penasehat LSM PANDAWA16 hadir sebagai tamu kehormatan. Kehadiran beliau memberikan energi positif dan menjadi bentuk dukungan moril bagi seluruh keluarga besar LSM PANDAWA16.

Dalam sambutannya, Bapak Tedy Setiadi menyampaikan pesan penting mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan dalam organisasi. Beliau menuturkan, “Saya berpesan agar seluruh anggota tetap menjaga solidaritas, kekompakan, dan persatuan. Jangan bertindak sendiri-sendiri, tetapi harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi, karena di sini ada pimpinan.”

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapan agar LSM PANDAWA16 terus berkontribusi dalam mendukung program pemerintah. “Saya berharap PANDAWA di tahun 2026 ini dapat terus berkontribusi dan mendukung setiap program pemerintah, serta ke depannya semakin maju dan berjaya,” tambahnya.

Kehadiran tokoh publik yang juga merupakan bagian dari struktur organisasi sebagai penasehat ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara elemen masyarakat dan pemerintah. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga eksistensi organisasi agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, LSM PANDAWA16 diharapkan mampu semakin berkembang, solid, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial di lingkungan sekitar.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Cemari Lingkungan Limbah Kimia Berbahaya, Pengolahan Emas Desa Jugalajaya</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/cemari-lingkungan-limbah-kimia-berbahaya-pengolahan-emas-desa-jugalajaya</link>
						                <description>Bogor - Targetperistiwa.my.id // 19/04/2026.

Pengolahan emas diduga ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida terus beroperasi diduga tidak tersentuh hukum di Kampung Lebak Huni, desa Jugalajaya, kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, meskipun secara hukum, aktivitas tersebut adalah bisa menyebabkan merusak lingkungan.

Menjamurn pengolahan emas ilegal di Jasinga sulit diberantas karena menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat (faktor kemiskinan) dan seringkali melibatkan aktor lokal yang kuat.

Praktik pengolahan emas ilegal menggunakan merkuri (raksa) untuk mengikat emas (amalgamasi) dan sianida untuk pelindian (cyanidation) karena dianggap murah dan cepat.

Limbah (bahan berbahaya dan beracun) B3 langsung dibuang ke sungai atau lingkungan, menyebabkan pencemaran air dan tanah yang ekstrem, Paparan merkuri menyebabkan keracunan, gangguan neurologis (tremor) kerusakan otak dan ginjal pada warga sekitar.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kelokasi pada Sabtu 11/04/2026, pemilik usaha sedang tidak ada di tempat, hanya ada beberapa perkerja serta alat penujang kerja untuk mengolah bahan metrial emas yang diduga hasil ilegal.

“Bosnya engga ada lagi ke lewiliang dulu bang ngak bakal kesini” Ucapnya singkat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp,100 miliar

Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan itansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Dugaan Tarif Ambulans Tinggi di Sekarwangi Picu Keprihatinan, Warga Harap Ada Evaluasi Layanan Desa</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/dugaan-tarif-ambulans-tinggi-di-sekarwangi-picu-keprihatinan-warga-harap-ada-evaluasi-layanan-desa</link>
						                <description>Targetperistiwa,my,id // Sekarwangi, 18 April 2026 — Keluhan terkait dugaan tingginya biaya layanan ambulans mencuat di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui adanya pungutan yang dinilai memberatkan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam (16/4/2026), ketika seorang warga bernama Tole tengah berupaya mengurus pemulangan jenazah istrinya. Dalam kondisi berduka, Tole yang bekerja sebagai buruh angkut batu dengan penghasilan tidak menentu, harus mencari dana untuk membayar biaya ambulans.

Menurut keterangan sumber, Tole sempat mendatangi rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp300 ribu. Bantuan tersebut langsung diberikan, namun ternyata belum mencukupi kebutuhan biaya yang diminta.

“Awalnya dia meminjam Rp300 ribu untuk ambulans. Tapi kemudian diketahui biaya yang diminta mencapai Rp500 ribu,” ujar sumber, Sabtu (18/4/2026).

Meski telah berupaya menambah jumlah uang, nominal tersebut disebut belum juga diterima sebelum mencapai angka yang diminta. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat keterbatasan ekonomi yang dihadapi Tole.

Situasi tersebut dinilai semakin berat karena Tole harus mencari pinjaman di tengah kondisi duka. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun, ia disebut masih mengalami kesulitan.

Selain persoalan biaya, warga juga menyoroti minimnya peran pemerintah desa dalam merespons kejadian tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan terkait hal ini sempat disampaikan kepada pihak desa, namun tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

“Seharusnya ada perhatian dari pemerintah desa, apalagi ini menyangkut fasilitas umum seperti ambulans,” ungkapnya.

Warga menilai perlu adanya kejelasan aturan terkait penggunaan ambulans desa, termasuk skema pembiayaan yang transparan dan berpihak pada masyarakat kurang mampu, terutama dalam situasi darurat.

Tak hanya itu, perhatian terhadap kondisi kesehatan almarhumah sebelum meninggal juga turut menjadi sorotan. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah lama sakit, namun tidak mendapatkan pendampingan yang memadai hingga akhirnya meninggal dunia di Bogor.

Ironisnya, Tole diketahui merupakan bagian dari aparatur desa sebagai anggota pertahanan sipil yang masih aktif. Hal ini menambah harapan warga agar ada empati dan perhatian lebih dari pemerintah desa terhadap warganya.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa, baik dalam pengelolaan layanan ambulans maupun dalam meningkatkan kepedulian sosial.

“Kami berharap ke depan ada perbaikan nyata. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” pungkasnya.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>MOMEN BERSEJARAH : H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. RESMI DILANTIK SEBAGAI WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/momen-bersejarah--h-yovie-megananda-santosa-sh-msi-resmi-dilantik-sebagai-wakil-ketua-umum-dpn-perad</link>
						                <description>JAKARTA, 18 APRIL 2026 – Prosesi pelantikan struktur kepemimpinan baru Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031 berlangsung khidmat dan penuh makna. Momen bersejarah ini menjadi tonggak baru bagi organisasi saat H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. resmi dikukuhkan dalam jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Keabsahan kepengurusan ini berdiri kokoh di atas landasan hukum yang kuat, merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 serta berpedoman pada Peraturan Rumah Tangga PERADI tanggal 30 November 2017. Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang tertuang dalam Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026, menjadi bukti sah adanya kehendak kolektif untuk melakukan konsolidasi organisasi secara konstitusional, yang kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026. Dalam struktur baru ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi oleh jajaran pengurus serta organ pendukung lainnya guna menjamin tata kelola organisasi yang baik.

H. Yovie Megananda Santosa menegaskan komitmennya untuk bekerja keras bersama seluruh pengurus demi membawa PERADI menuju arah yang lebih baik, independen, dan berintegritas. "Advokat adalah pilar Rechtstaat atau negara hukum dan penjaga keadilan substantif. Oleh karena itu, organisasi harus berdiri kokoh, memiliki legitimasi yuridis, dan moralitas yang tinggi di mata masyarakat," tegasnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan profesi yang harus dijawab, mulai dari isu kriminalisasi advokat, praktik hukum yang tidak sehat, hingga tuntutan adaptasi di era digital. "Sudah saatnya kita bersatu, meninggalkan perbedaan yang memecah belah. Kita harus membuktikan bahwa advokat adalah officium nobile yang sejati, yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan," tutupnya.

(Redaksi)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Optimalisasi Lahan, Lapas Warungkiara Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Pertanian</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/optimalisasi-lahan-lapas-warungkiara-perkuat-ketahanan-pangan-lewat-program-pertanian</link>
						                <description>Targetperistiwa,my,id // WARUNGKIARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus mengembangkan sektor pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional. Pemanfaatan lahan yang tersedia dilakukan secara maksimal dengan menanam beragam komoditas pertanian.

Program ini tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan dibekali keterampilan yang diharapkan bermanfaat saat kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengungkapkan bahwa berbagai jenis tanaman telah dikembangkan, di antaranya pisang raja bulu, pisang tanduk, terong bulat, terong ungu, cabai rawit, timun, kacang panjang, pakcoy, kangkung, caisim, daun bawang, seledri, hingga nanas.

“Untuk jumlahnya, pisang raja bulu sebanyak 2.500 pohon, pisang tanduk 1.000 pohon, terong bulat 4.000 pohon, terong ungu 4.000 pohon, dan cabai rawit 4.000 pohon,” ujar Panji, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung ketahanan pangan, sekaligus bagian dari implementasi 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Lapas Warungkiara diharapkan dapat menjadi pilot project sebagai penyuplai buah pisang di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

Panji juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertanian dan peternakan melibatkan warga binaan secara aktif. Selain itu, pihaknya menjalin kolaborasi dengan masyarakat sekitar serta terus melakukan upaya perluasan lahan pertanian guna meningkatkan hasil produksi.

“Kami berharap program ini mampu memberikan keterampilan yang berkelanjutan bagi warga binaan, sehingga dapat menjadi bekal positif setelah mereka kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>TINJAU LANGSUNG LAYANAN SAMSAT CIBADAK, BUPATI SAMPAIKAN APRESIASI ATAS KEBIJAKAN GUBERNUR JABAR</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/tinjau-langsung-layanan-samsat-cibadak-bupati-sampaikan-apresiasi-atas-kebijakan-gubernur-jabar</link>
						                <description>Targetperistiwa,my.id // SUKABUMI - Pastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar, Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wabup H. Andreas meninjau pelayanan di Samsat Cibadak,Jumat (17/04/2026). 

Didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna dan Kepala Bapenda Kab Sukabumi Herdy Somantri, Bupati melihat langsung kemudahan pelayanan perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.

"Alhamdulillah, Pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik, seperti yang kami lihat di Palabuhanratu waktu itu," ujar bupati

Atas hal tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jabar yang mempermudah proses perpanjangan STNK. 

"Bagi masyarakat yang punya kendaraan tapi belum diperpanjang karena kesulitan KTP pemilik lama, sekarang sudah ada kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa," jelasnya.

Menurut bupati, kebijakan tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan sebelumnya. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu dan membuat masyarakat terbantu dalam mengurus surat-surat kendaraannya," tegasnya

Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Kab. Sukabumi I Cibadak, mengungkapkan bahwa Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif di Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan Gubernur tersebut.

?"Kami pastikan Samsat Cibadak transparan. Pojok pengaduan pun sekarang sepi karena masyarakat terlayani dengan baik dan maksimal," tutur Rendy 

Lebih lanjut, Ia juga berkomitmen dalam menjaga integritas aparatur. Bahkan, tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan. 

Berkat pelayanan yang transparan ini, capaian pajak kendaraan tahunan pun mengalami kenaikan signifikan.

"Berkat fleksibilitas kebijakan ini, ada kenaikan pendapatan. Ini akan meningkatkan dana bagi hasil yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan Kab. Sukabumi," tutupnya.

Dalam kesempetan itu, Bupati Sukabumi juga berdialog langsung dengan masyarakat terkia kemudahan dan layanan yang mereka rasakan.

Usai peninjauan lapangan, acara dilanjutkan denga rakor bersama Kepala UPTD P3DW Kab. Sukabumi I Cibadak.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Krisis Tenaga medis di SPPG Cisaat, Tiadanya Ahli Gizi Ancam Keselamatan Pasien dan Langgar Regulasi Nasional</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/krisis-tenaga-medis-di-sppg-cisaat-tiadanya-ahli-gizi-ancam-keselamatan-pasien-dan-langgar-regulasi-</link>
						                <description>CISAAT – Fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cisaat kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Isu sensitif mengenai ketiadaan unit atau tenaga ahli gizi di Satuan Pelayanan (SPPG) Cisaat mencuat ke permukaan, memicu kekhawatiran mendalam mengenai standar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Di tengah upaya pemerintah pusat memperketat standarisasi kesehatan melalui undang-undang terbaru, kekosongan posisi vital ini dianggap sebagai langkah mundur yang berisiko tinggi, lokasi SPPG Cisaat, Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, investigasi hari Rabu, tanggal (15/04/2026).

Intruksi Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Untuk Seluruh SPPG

Berdasarkan instruksi dan arahan dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki ahli gizi dalam operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Berikut adalah poin-poin penting terkait instruksi tersebut dan sanksi jika tidak dipenuhi :

Instruksi Wakil Kepala BGN

• Ahli Gizi Wajib Ada: Ahli gizi adalah bagian integral dari SPPG yang bertugas merancang menu, memastikan standar gizi, serta melakukan quality control dari bahan baku hingga makanan siap disajikan.

• Larangan Intervensi Mitra: Ahli gizi berwenang penuh atas menu dan tidak boleh diintervensi oleh Mitra SPPG.

• Fungsi Pengawasan: Ahli gizi di SPPG wajib menolak intervensi mengenai menu dan bahan baku berkualitas rendah untuk mencegah keracunan makanan. 

Sanksi Jika Tidak Ada Ahli Gizi

BGN menegaskan bahwa SPPG yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk tidak adanya ahli gizi atau ketidaksesuaian standar, akan dikenakan sanksi tegas: 

• Penghentian Sementara (Suspend): SPPG yang melanggar standar akan disuspend hingga perbaikan dilakukan. Berdasarkan laporan per April 2026, ribuan SPPG telah dihentikan sementara karena pelanggaran aturan.

• Surat Peringatan (SP-1 & SP-2): Diberikan secara bertahap kepada pengelola yang tidak memenuhi standar gizi.

• Pencabutan Izin Operasional: Sanksi akhir bagi SPPG yang tidak kunjung melakukan perbaikan atau tetap melanggar aturan.

• Pemangkasan Insentif: Sanksi finansial berupa pemangkasan insentif sebesar Rp 6 juta per hari jika SPPG tidak berjalan sesuai standar, termasuk ketiadaan staf ahli. 

Instruksi ini menegaskan bahwa SPPG tidak dapat beroperasi tanpa adanya ahli gizi, akuntan, dan kepala SPPG, mengingat tugas mereka adalah menyediakan makanan aman dan bernutrisi bagi penerima manfaat

?Keberadaan ahli gizi dalam sebuah satuan pelayanan kesehatan bukanlah sekadar pelengkap struktur organisasi. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap asupan nutrisi yang masuk ke tubuh pasien memiliki nilai terapeutik atau penyembuhan. Tanpa pengawasan ahli, pemberian makan di fasilitas kesehatan berisiko hanya menjadi rutinitas logistik tanpa mempertimbangkan kondisi klinis pasien, yang pada akhirnya dapat memperlambat proses pemulihan atau bahkan memperburuk kondisi penyakit.

?Urgensi Peran Ahli Gizi: Lebih dari Sekadar Pengatur Menu

?Secara medis, pasien dengan kondisi tertentu seperti diabetes mellitus, gagal ginjal, atau hipertensi memerlukan perhitungan nutrisi yang sangat presisi. Seorang ahli gizi atau dietisien memiliki kompetensi untuk melakukan skrining gizi dan menyusun rencana asuhan gizi yang disesuaikan dengan rekam medis pasien. Di SPPG Cisaat, absennya peran ini menimbulkan lubang besar dalam sistem pelayanan.

?Tanpa ahli gizi, risiko terjadinya malnutrisi rumah sakit atau hospital malnutrition meningkat secara signifikan. Pasien yang masuk dengan kondisi lemah bisa mengalami perburukan status gizi jika makanan yang disediakan tidak memenuhi kebutuhan makro dan mikro nutriennya. Hal ini bukan hanya masalah selera makan, melainkan masalah keselamatan nyawa yang seharusnya menjadi prioritas utama setiap fasilitas kesehatan.

?Tinjauan Regulasi: Kewajiban Hukum yang Terabaikan

?Absennya ahli gizi di SPPG Cisaat secara langsung berbenturan dengan berbagai aturan resmi yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid terbaru ini, ditegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar ketenagaan yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai jenis layanan. Tenaga gizi secara eksplisit dikategorikan sebagai tenaga kesehatan yang wajib ada untuk mendukung pelayanan paripurna.

?Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi memberikan mandat bahwa setiap fasyankes harus menyelenggarakan pelayanan gizi yang mencakup asuhan gizi klinik, penyelenggaraan makanan, serta edukasi gizi. Jika sebuah unit pelayanan seperti SPPG Cisaat tidak memiliki tenaga spesialis di bidang ini, maka secara administratif fasyankes tersebut telah gagal memenuhi syarat operasional minimum yang ditetapkan oleh negara.

?Selain itu, dalam instrumen akreditasi kesehatan, pelayanan gizi merupakan salah satu poin penilaian krusial. Ketiadaan tenaga ahli gizi dapat menyebabkan raport merah dalam penilaian akreditasi, yang berdampak pada kredibilitas instansi serta potensi pemutusan kontrak kerjasama dengan penyedia jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan.

?Konsekuensi Hukum dan Risiko Malpraktik Gizi

?Pelanggaran terhadap penyediaan tenaga ahli gizi membawa konsekuensi hukum yang serius, baik dari sisi administratif, perdata, maupun pidana. Dari sisi administratif, instansi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional karena dianggap tidak menyelenggarakan layanan sesuai standar prosedur operasional (SPO).

?Secara perdata, jika terbukti ada pasien yang mengalami kerugian fisik atau perburukan kondisi kesehatan akibat kesalahan diet atau ketiadaan asuhan gizi, pihak manajemen SPPG Cisaat dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasien memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian dalam pemenuhan standar pelayanan kesehatan.

?Lebih jauh lagi, risiko pidana dapat menjerat pihak pengelola jika terjadi kelalaian yang menyebabkan cacat permanen atau kematian. Dalam konteks hukum kesehatan, membiarkan posisi ahli gizi kosong sembari tetap menjalankan pelayanan perawatan pasien dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang membahayakan nyawa orang lain. Penegakan hukum dalam hal ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga manajemen instansi yang bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya manusia.

?Dampak Sosial dan Tuntutan Transparansi Masyarakat

?Isu di SPPG Cisaat ini telah memicu reaksi dari berbagai kalangan pengamat kesehatan dan masyarakat lokal. Banyak yang mempertanyakan mengapa posisi sepenting ahli gizi bisa dibiarkan kosong dalam waktu yang lama. Apakah hal ini disebabkan oleh kendala anggaran, kesalahan dalam perencanaan rekrutmen, atau kurangnya komitmen pimpinan dalam menjaga kualitas layanan?

?Masyarakat Cisaat kini menuntut adanya transparansi dan langkah nyata dari Dinas Kesehatan maupun pengelola SPPG. Solusi jangka pendek seperti penempatan tenaga gizi dari puskesmas terdekat atau melalui skema kerjasama dengan rumah sakit daerah harus segera dilakukan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal pelayanan kesehatan, karena setiap detik keterlambatan dalam pemberian nutrisi yang tepat adalah pertaruhan nyawa bagi pasien yang sedang berjuang untuk sembuh.

?Kesimpulan: Mengembalikan Standar Keselamatan Pasien

?Sebagai penutup, ketiadaan ahli gizi di SPPG Cisaat adalah alarm keras bagi sistem kesehatan di daerah. Nutrisi adalah hak dasar setiap pasien dan merupakan bagian integral dari terapi medis. Pemerintah dan pihak manajemen harus segera bertindak untuk mengisi kekosongan ini agar selaras dengan mandat UU Kesehatan dan peraturan menteri terkait.

?Hukum telah menyediakan koridor yang jelas bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Tanpa kehadiran ahli gizi, pelayanan kesehatan di SPPG Cisaat akan terus berada dalam bayang-bayang pelanggaran regulasi dan risiko malpraktik yang merugikan semua pihak. Sudah saatnya kesehatan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan administratif maupun keterbatasan anggaran. ( Red )
</description>
					                </item><item>
						                <title>Warga Adat Kalsel Protes Status Lahan dan Penetapan Taman Nasional, Sampaikan Aspirasi ke DPR Ri</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/warga-adat-kalsel-protes-status-lahan-dan-penetapan-taman-nasional-sampaikan-aspirasi-ke-dpr-ri</link>
						                <description>Jakarta, – Perwakilan masyarakat adat Kalimantan Selatan bersama DPD PDI Perjuangan Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Senayan, Rabu (15/4/2026).

Dalam audiensi itu, warga adat menyampaikan dua pokok persoalan utama. Pertama, penolakan tegas terhadap rencana penetapan Gunung Meratus sebagai taman nasional karena dianggap mengancam ruang hidup dan budaya turun-temurun. Kedua, 127 persil lahan bersertifikat milik warga Desa Pulau Panci (Kotabaru) masuk ke kawasan cagar alam, sehingga warga tak bisa menggarap lahannya sendiri.

Selain itu, masyarakat adat juga mengeluhkan kriminalisasi oleh perusahaan serta praktik rekayasa kawasan hutan di Tabalong yang menyebabkan ganti rugi lahan hanya Rp10.000 per meter. Mereka mendesak percepatan pengakuan hak wilayah adat dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait untuk mencari solusi adil.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Bupati Sukabumi Dampingi Dudung Abdurrahman Resmikan Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/bupati-sukabumi-dampingi-dudung-abdurrahman-resmikan-hunian-tetap-untuk-warga-terdampak-bencana</link>
						                <description>Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas mendampingi kunjungan kerja Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman dalam peresmian hunian tetap (huntap) adaptif bencana di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/4/2026).

Peresmian tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Cisolok, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

H Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinannya atas bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Cisolok meski tidak menimbulkan korban jiwa.

“Sekitar 10 rumah warga hanyut akibat banjir dan longsor. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Lebih lanjut H Dudung menyatakan bahwa dirinya turut memberikan bantuan untuk pembangunan sejumlah rumah di lokasi hunian baru, serta berkomitmen menambah 10 unit rumah lagi di Kampung Mubarakah, yang berlokasi di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu.

Beliau juga memberikan motivasi kepada warga agar tetap bangkit pascabencana. 

"Saya berharap hunian tetap yang dibangun dapat memberikan rasa aman dan menjadi awal pemulihan kualitas hidup masyarakat," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar mengimbau warga agar menjaga dan merawat hunian yang telah dibangun.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan lereng.

Bupati optimis akan segera menindaklanjuti pembangunan infrastruktur pendukung, seperti perbaikan akses jalan dan sistem pipanisasi air bersih guna menunjang kenyamanan warga di lokasi relokasi.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sukabumi, KH. Encep Hadiana, mengapresiasi bantuan dari berbagai pihak dalam pembangunan hunian tersebut. Menurutnya, pembangunan 10 unit rumah merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

"Bantuan ini berasal dari berbagai pihak, mulai dari Pak Dudung, Menteri Muhaimin, KSAD Jenderal Maruli, anggota DPR RI, hingga pemerintah daerah dan Forkopimda," pungkasnya.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Kondisi Memprihatinkan, Murid SDN Kaum Warungkiara Ingin Pindah Sekolah</title>
						                <link>https://targetperistiwa.my.id/berita/detail/kondisi-memprihatinkan-murid-sdn-kaum-warungkiara-ingin-pindah-sekolah</link>
						                <description>Sukabumi, 15 April 2026 — Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kaum yang berlokasi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, dilaporkan memprihatinkan dan dinilai mengganggu proses belajar mengajar.

Berdasarkan keterangan narasumber, kerusakan bangunan sekolah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan signifikan. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan serius, seperti atap plafon yang berlubang serta genting yang bocor saat hujan turun. Kondisi ini menyebabkan ruang kelas menjadi tidak nyaman dan menghambat kegiatan belajar siswa.

Tidak hanya itu, salah satu ruang kelas bahkan dilaporkan menjadi sarang kelelawar, sehingga menambah kekhawatiran para siswa saat mengikuti pelajaran.

Para orang tua murid mengaku resah dengan situasi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera mengambil tindakan untuk memperbaiki bangunan sekolah. Menurut mereka, lingkungan belajar yang aman dan nyaman sangat penting bagi perkembangan pendidikan anak-anak.

“Harapan kami, pemerintah segera memperbaiki kondisi sekolah ini agar anak-anak bisa belajar dengan tenang dan tidak merasa takut,” ujar salah satu orang tua murid.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh para siswa. Mereka mengaku tidak nyaman belajar, terutama saat hujan karena air masuk ke dalam kelas. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan berkonsentrasi dan mengikuti pelajaran dengan baik.

Dengan kondisi yang ada saat ini, para siswa bahkan mulai mengungkapkan keinginan untuk pindah sekolah demi mendapatkan lingkungan belajar yang lebih layak.

Masyarakat berharap perhatian serius dari pemerintah agar permasalahan ini segera ditangani dan tidak berlarut-larut, mengingat pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan generasi masa depan.

Red
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>