Home Pemerintah KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pencucian Uang Capai Rp436 Miliar

KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pencucian Uang Capai Rp436 Miliar

7
0
SHARE
KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pencucian Uang Capai Rp436 Miliar

Targetperistiwa.my.id // JAKARTA – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan utama pada Senin (15/6/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, dengan nilai kerugian negara yang terungkap sangat fantastis.

Pagi tadi, penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Kurnia Permana. Pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB, guna memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana ilegal yang berhubungan dengan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kutai Kartanegara saat Rita masih menjabat kepala daerah.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan hingga pertengahan Juni 2026 ini, total nilai aset dan dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini mencapai Rp436 miliar. Angka yang sangat besar ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik korupsi bersifat masif dan terstruktur.

Hingga siang ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Langkah memeriksa pejabat tinggi ESDM ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak berhenti di satu titik, melainkan terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta meneliti bagaimana regulasi dan perizinan digunakan untuk mengalirkan keuntungan pribadi.

Publik kini menanti hasil keterangan hari ini, serta perkembangan selanjutnya mengenai siapa lagi nama?nama yang akan diseret ke dalam kasus bernilai ratusan miliar rupiah ini.

 

(Tim Redaksi)